PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA TULAS
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
AKHIR
TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
-->
>
Berdasarkan
Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud
Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Tulas yang kondisi desanya sebagian besar
kontur tanahnya adalah datar rendah, dari luas Desa yang berada di Desa Tulas,
sebagian besar persawahan. Persawahan di Desa Tulas
40
% dan Pekarangan 15 % dan 35 % merupakan lahan perumahan
penduduk, Perkantoran, Rumah Ibadah dan
lain sebagainya dari Luas Desa 131.1995. Ha.
Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2012 masih rendah, terdiri dari
Sumbangan Pihak Ketiga, Biaya administrasi Surat-menyurat, Pengelolaan
Kekayaan Desa, untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang
dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Tulas.
Kegiatan
Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah
tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung
jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir
tahun.
A.
DASAR HUKUM :
Adapun dasar hukum dari Laporan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lem-baran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun 1950
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
tentang Pedoman Administrasi Desa;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
11.
Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
12.
Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 8);
13.
Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan
Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 9);
14.
Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006
Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 4);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 5).
18.
Peraturan
Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18);
19.
Peraturan
Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 19);
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Desa Tulas masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan
luas wilayah Desa Tulas
131.1995. Ha. Kepadatan penduduk sudah mencapai 2.837. jiwa penduduk tetap. Namun dari
keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam
yang berpotensi belum digali saat ini. Letak Geografis desa Tulas berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Keseharian
masyarakat desa Tulas adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, dan berternak
(sapi, Kambing, ayam Itik), Perikanan, bangunan, buruh bangunan serta
berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa Tulas persawahan.
Masyarakat
umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan
menggunakan cara yang sederhana dan
konvensional dan hasil panen belum seutuhnya
menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama
adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll
dan juga pada saat panen raya, sering turun
drastis sementara harga tingga kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga
banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak
tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 10 menit. Jalan Raya sebagian
sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011 sedangkan Jalan
Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa
tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh
wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengangkut hasil pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota
Kabupaten Klaten sejauh 18 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
2. Gambaran umum Demografis
A. Luas
Luas
Wilayah Desa 131.1995. Ha di Kecamatan Karangdowo. yang
terdiri dari :
1.
Sawah : 78.381,0 Ha
2.
Tegalan dan Kebun : 4.0150 Ha
3.
Pemukiman Penduduk :
271.022 Ha
B. Batas Desa
•Sebelah utara,
• Sebelah Timur,
• Sebelah Selatan
• Sebelah Barat
|
: Desa Bulusan
: Desa Bulusan
: Desa Pogung
: Desa Temuwangi
|
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi
Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi desa selama ini
masih didominasi oleh sektor pertanian Mengingat wilayah desa Tulas 65 % persawahan yang merupakan lahan mata Pencaharian
Masyarakat. Namun dari pesatnya pertanian desa belum seutuhnya membuahkan
hasil optimal. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya
dana penunjang.
Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi
kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang
didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih
kecil serta masih mahalnya barang -barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut
tidak hanya terjadi di wilayah desa Tulas namun wilayah lain juga keadaanya sama.
b. Pertumbuhan
ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih
didominasi oleh sektor pertanian Selain
mengolah Pertanian Masyarakat ada juga yang memelihara ternak Ayam, Itik, Sapi,
Kambing dan Ikan yang terdiri dari Ikan Nila dan Lele hanya beberapa Orang yang
melaksanakan kegiatan ini karena memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data
Profil Desa 2011 disebutkan bahwa ;
Potensi umum : Potensi sedang
Potensi sumberdaya alam :
Potensi sedang
Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Potensi Kelembagaan :
Baik
Potensi sarana dan prasarana : sedang
BAB II
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya Pemerintah dan
Masyarakat desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis , Adil, Sejahtera, Profesional dan
Demokratis"
MISI :
1.
Mengembangkan prinsip demokratis
dalam memajukan kelembagaan organisasi.
2.
Meningkatkan
Kuantitas dan Kualitas hasil Pertanian dan Perkebunan;
3.
Memotivasi
masyarakat mengembangkan Usaha Agribisnis;
4.
Membentuk
Lembaga Keuangan Desa untuk Penguatan Modal Usaha Masyarakat Miskin;
5.
Menjaga
Stabilitas dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, Agama, dan etnis.
6.
Menumbuh
kembangkan Kegotong-royongan, ketaatan menjalankan Ibadah sesuai Agama yang
dianut Masyarakat.
7.
Menciptakan kenyamanan dalam Proses
Pelayanan Masyarakat.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program
ADD yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 merupakan permulaan baru
bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan
Kabupaten.
Dana ADD
sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan
Pembangunan Desa. Sebelum dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa
terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan
baik yang dilaksanakan oleh Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten
dari ABPD Kabupaten, Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah
Pusat dari dana APBN.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1.Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
2.Rencana Pembangunan Tahunan Desa
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan
strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun
kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2010 Desa Tulas telah menyelesaikan RPJMDes yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 05 Tahun 2010 dan telah masuk
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 30).
Prioritas Pembangunan di tahun 2011
di arahkan ke arah Infrastruktur jalan serta perbaikan jaringan Drainase
Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya
yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikana
akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat
berpengaruh dengan pendapatan petani di Desa Tulas.
2. Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau
tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui
oleh BPD dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun
anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana
lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di
Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Jalan
Lingkungan di Dusun-dusun, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan
dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase
Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun
baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Propinsi Jawa Tengah.
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan
Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak
dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat
dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses
Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Tulas dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada
dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Tulas total PAD tahun
2011 sebesar Rp. 134.845.000,- (seratus tiga
puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa masih banyak kekurangan dan masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah
Kabupaten Klaten, Propinsi dan dari Pusat.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan
Desa Tulas masalah
dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten terus diperbesar untuk
menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun
non fisik.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Tulas terdiri dari sumber Pendapatan Asli
Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten
Klaten,PPIP,PNPM MP dari Pusat,,APBD
Propinsi,. Untuk dipergunakan Belanja
Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari :
Pos Belanja Langsung
|
|
Tunjangan
Penghasilan
|
Rp.39.300.000,-
|
Belanja Barang dan Jasa
|
Rp.6.554.000,-
|
Belanja
Pemeliharaan Barang
|
Rp.580.000,-
|
Belanja
Perjalanan Dinas
|
Rp.1.500.000,-
|
Kelembagan
|
Rp.14.700.000,-
|
Kegiatan BPD
|
Rp.9.750.000,-
|
Kegiatan
lain-lain
|
Rp.11.758.000,-
|
Pembangunan
|
Rp.38.756.000,-
|
Belanja Tidak Langsung
|
|
Belanja Penghasilan tetap
|
Rp.54.175.000,-
|
Belanja tak terduga
|
Rp.3.000.000,-
|
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai
sepenuhnya dengan dana :
1. Pendapatan Asli Desa,
2. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Klaten
3. Bantuan PNPM Mandiri Pedesaan
3. Bantuan lain yang tidak mengikat dan sah
menurut UU.
3. Swadaya masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa
dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan Lembaga-lembaga
Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh
perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
Pembiayaan semua Pelaksanaan
pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan
Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran, baik
Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Tulas yang tertuang dalam APBDes yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil
Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan
dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dan tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa
merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta
partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari
masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Tulas khususnya. Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan
Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada
kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini
dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran
jenis kegiatan Pembangunan Desa Tulas). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Tulas lebih diarahkan ke sarana prasarana
infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, yang
mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Tulas merupakan desa yang potensial
maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda
Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi
Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan
mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya
berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya
tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan.
Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak
khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah
Kabupaten Klaten pada umumnya.
C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa
untuk tahun 2011 cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan-
pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP.
Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan
mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua
perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes
dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di
desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan
umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan
dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan
ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa,
Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan
fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada
Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Tulas Besar.
BAB III
KEWENANGAN DESA
KEWENANGAN DESA
A.
URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan
masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta
pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa
sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Umum yang diterima oleh Daerah.
Di Era Otonomi, Pemerintahan Desa Tulas
Besar juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah
penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan
Pemerintah Desa Tulas Besar karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM,
pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Tulas Besar yang hingga sampai saat ini
mengandalkan dari Biaya Administrasi Surat-menyurat, Sewa Kios, Sewa Kursi, dan
Sumbangan Pihak Ketiga (Pengusaha).
1. Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa
dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan
ditampung pada kegiatan Dusun. Kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut
dibawa dalam Musrenbangdes.
Semua program kegiatan ini dijadikan
Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Tulas
Besar masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes.
Mengingat bahwa Desa Tulas Besar merupakan salah satu Desa Pendukung Pangan maka
kegiatan sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian dan perkebunan serta
Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik
Desa.
2. Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan
didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, namun jika hanya mengandalkan
dukungan swadaya juga belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila
pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada
kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling mempunyai dan rasa
memiliki.
Di desa Tulas Besar tingkat
pencapain pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dana-
dana ADD tahun 2007-2011, dan PNPM-MP tahun 2009-2010. Karena dana tersebut cukup
lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan
dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak, Sedangkan pelaksanaan dana ADD
dirasa belum optimal, hal ini terjadi karena dana ADD dananya terbatas.
Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan- pemeliharaan serta
pekerjaan baru tetapi skala kecil.
Tingkat Pencapaian pelaksanaan
program PNPM-MP melebihi 100 %, karena dari tim Pelaksana Kegiatan untuk
kegiatan PNPM- MP masih bisa untuk pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi
kegiatan tersebut. Dana ADD tingkat pencapaian nya juga bisa mencapai
100% dari semua yang telah di rencanakan. Sementara PAD digunakan untuk
Pemeliharaan sarana dan Prasarana yang berskala kecil.
3. Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Aparatur Pemerintah Desa berjalan dengan baik sesuai yang telah diatur dalam
Peraturan Desa Tulas Besar tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah
Desa, Nomor 6 Tahun 2011. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan
yang berlaku, dari Aparatur Pemerintah Desa hingga ke RT/RW berjalan dengan
baik, begitu juga dengan Lembaga- lembaga Desa yang ada.
.
4. Data Perangkat Desa
Desa Tulas Besar dibagi menjadi 2 wilayah Dusun, 10 RT dan 5 RW .
Berikut diterangkan data perangkat
desa Tulas Besar.
a) Kepala Desa : WIYONO
b) Sekretaris Desa : WAGINA
c) Kadus I :
TOPO SUSILO
d) Kadus II :
SRI WALUYO
e) Kaur Umum :
GUNAWAN
f) Kaur Pemerintahan : GIYARNA
g) Kaur Pembangunan : MARJOKO
h) Kaur Keuangan : SLAMET WIYONO
5. Alokasi dan Realisasi
Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan
dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini biasanya
disebabkan rencana Pendapatan tidak sama dengan real di lapangan sehingga
seringnya Pendapatan lebih kecil dari Pengeluaran/Belanja baik langsung maupun
tidak langsung, pada umumnya terjadi di PAD Desa, dan untuk dana ADD dapat
dikatakan tepat dan tidak ada masalah. Semua pelaksanaan kegiatan di desa lebih
difokuskan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap sangat perlu dan darurat.
Pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke
Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Propinsi.
5. Proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di
desa Tulas Besar, sistim Gotong Royong masih berjalan dan terus dipertahankan.
Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dan
menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan Pembangunan. Sebelum pelaksanaan
pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan musyawarah diantara pelaksana
kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/ Lokasi wilayah yang akan di
bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa.
Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda pembangunan dan didata
menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana
Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat dan diprioritaskan
pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.
6. Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan
desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa,
diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan
untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.
Bangunan-bangunan yang ada khususnya
bangunan Sarana umum, seperti sarana ibadah umumnya sudah banyak yang di
Renovasi/ Rehabilitasi karena sudah banyak kerusakan yang perlu diperbaiki agar
nyaman digunakan untuk beribadah.
Sumber utama dalam pelaksanaan
pembangunan di desa Tulas Besar masih mengandalkan Alokasi Dana Desa (ADD),PNPM. Banyak manfaat yang dihasilkan
dari kegiatan tersebut antara lain:
a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat
desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya.
b) Lembaga- lembaga kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan
kemampuanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.
c) Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan
sarana dan prasarana akan memberikan kesempatan bekerja kepada masyarakat.
d) Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial
menjadi lebih optimal.
Berikut disampaikan sarana dan prasarana
desa yang ada :
a. Kantor Desa jumlah 1 unit
b. Masjid jumlah 7 buah
c. TK/Paud berjumlah 2 buah
d. Sekolah Dasar berjumlah 1 buah
e. Polindes berjumlah 1 buah
f.
POSYANDU Desa berjumlah 5 Unit
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil
Desa Tulas Besar.
7. Permasalahan dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan
pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman
masyarakat tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut. Untuk mengantisipasi dan
menyelesaikan masalah tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mengerti dan
memahami serta mendukung sepenuhnya dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan
tersebut dan diharapkan Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada
pekerjaan tersebut dan kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.
B.URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan
urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam
pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa
berhasil. Keadaan Geografis desa Tulas Besar Jangkauan ke Ibu Kota
Kecamatan yang relatif dekat hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data tidak menemui kendala, dan
tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa
diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat RPJMDes. Sedangkan kegiatan
Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa, ini
disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Dengan Harapan semua
perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dapat terlaksana dan
didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Pihak Propinsi Jawa Tengah.
2. Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program
desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua
elemen masyarakat desa harus bersatu padu melaksanakan semua pelaksanaan
program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan
fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun jika
terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program
desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2011 dana
yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah
yang membutuhkan sesuai perencanaan. Dari Pemerintah Desa Tulas Besar swadaya
lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun
dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan
masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan
tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan
maupun program yang lainya.
3. Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program
Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari
Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan
melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya tidak seluruhnya mulus tetap
saja ada kendala, tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering
diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga
kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program
Pemerintah.
Berikut disampaikan data – data pembangunan desa Tulas dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012:
Berikut disampaikan data – data pembangunan desa Tulas dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012:
No
|
Jenis Pembangunan
|
TAHUN
|
1
|
Talut blog G
utara dukuh kagean
|
2007
|
2
|
Talut irigasi
selatan dk jetis
|
2007
|
Stimulan 27
RT
|
2007
|
|
Betonisasi
jalan poros
|
2008
|
|
Talut selatan
dk minggiran
|
2008
|
|
Pengecatan
ruang PKK
|
2008
|
|
Trasah parit
tulas-glagah
|
2008
|
|
Talut selatan
dk kagean
|
2008
|
|
Talut utara
dukuh jetis
|
2008
|
|
Gorong gorong
dk padangan
|
2008
|
|
Stimulan 27
RT
|
2008
|
|
Talut usaha
tani
|
2008
|
|
Talut irigasi
utara tegalan
|
2009
|
|
Talut usaha
tani
|
2009
|
|
Talut utara
sungai minggiran
|
2009
|
|
Pembenahan tanggul
|
2009
|
|
Pembenahan
talut selatan tulas
|
2009
|
|
Normalisasi
sungai glagah
|
2009
|
|
Betonisasi
jalan glagah-tulas
|
2009
|
|
Betonisasi
jalan poros
|
2010
|
|
Talut usaha
tani
|
2010
|
|
Stimulan
untuk dukuh padangan,minggiran, glagah dan jetis
|
2010
|
|
Pembuatan bangsal
desa
|
2011
|
|
Pembuatan
gorong-gorong
|
2011
|
|
Stimulan
dukuh Jetis dengan tulas
|
2011
|
|
Stimulan
dukuh glagah, dan krosakan
|
2011
|
|
Betonisasi
jalan poros tulas
|
2011
|
|
Talut usaha
tani
|
2011
|
4. Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program
desa dari jajaran Pemerintah Desa Tulas Besar melaksanakan ketentuan yang ada.
Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya, namun dalam
kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Bagi Pemerintah Desa Tulas Besar
apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program
desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.Untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah
diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan pendekatan-pendekatan
guna memberikan pemahaman. Pekerjaanya dibagi menurut tugas, wewenang serta
jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa, dan apabila di tingkat
desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek-proyek
fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan dari Kabupaten didata. Proyek-
proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten
sementara yang relatif kecil di anggarkan di APBDes. Untuk kegiatan pembangunan
desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, namun pelaksanaan kegiatan
non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala
permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan instansi
terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam
pelayanan pada masyarakat.
6. Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa Tulas Besar
berbatasan dengan desa-desa sekitar tidak terlepas dari masalah khususnya
masalah kependudukan dan batas Desa yang belum ditetapkan secara legalitas
formal secara hukum oleh Pihak Kabupaten, sehingga masih ada batas-batas Desa
yang rancu dan status Penduduk yang tak jelas. Namun demikian tidak pernah
menimbulkan permasalahan yang serius dan masih dapat di atasi secara
kekeluargaan melalui pengurus RT setempat. Dari pihak Pemerintah Desa Tulas
Besar sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Tulas
Besar dengan Desa tetangga dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan
perencanaan Program Desa. Bagi Pemerintah Desa Tulas Besar terhadap semua
masalah yang timbul itu adalah suatu tantangan untuk sesuatu kemajuan dan semua
dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
BAB IV TUGAS
PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik
Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena
salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 4593 );
g. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4751);
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa
tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.
Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan
Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan
sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada
merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan
tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh
instansi terkait.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila
dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut
menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan
tersebut, di desa Tulas Besar berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten.
Karena pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan
perundangan Kabupaten Klaten. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada
Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan,
permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian
masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan
Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana
masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Namun kegiatan
sektor Pertanian, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, juga menjadi
perhatian dan tetap diupayakan dapat berjalan.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan
Peraturan desa biasanya selama ini tidak pernah menjadi suatu permasalah dalam
Masyarakat. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat
sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.
5. Sumber dan Jumlah Anggaran yang digunakan
Dalam rangka pemerataan pembangunan
desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung
pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana
yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Semua pelaksanaan kegiatan
pemerintahan desa sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten serta
sumber pendapatan desa lainya.
Pelaksanaan semua kegiatan pada
dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh
instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan
dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta
melibatkan semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan tersebut.
7.
Sarana dan Prasarana
Pembangunan-pembangunan yang telah
dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak yang harus dilanjutkan di tahun
berikutnya, hal ini banyaknya sarana dan Prasarana yang belum mampu didanai
dari ADD maupun PAD Desa di tahun yang lalu, sehingga setiap tahun tetap
dilanjutkan agar dapat di selesaikan. Hal ini terjadi karena Sumber dana
yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD dan PAD belum
mampu di kelola secara Maksimal.
Pembangunan yang telah direncanakan
dalam APBDes di tahun 2011 semuanya telah dapat diselesaikan dengan target
pencapaian 100%.
Permasalahan dan Penyelesaian
Pada pekerjaan Pembangunan yang
direncanakan di desa terkadang dalam pelaksanaanya kekurangan dan ketidak
cocokan dengan keinginan Masyarakat, sehingga mengalami permasalahan. Namun hal
tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut terkendala. Permasalahan yang
timbul biasanya adalah pada teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua
anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan.
Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan-
pembiayaan. Namun hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang
dipergunakan kurang. Maka untuk mengatasinya menggunakan langkah-langkah
pendekatan dengan berbagai pihak dalam masyarakat agar ditutupi dengan Swadaya
dan sharing dana dengan Masyarakat dan pihak Ketiga ataupun dari PAD Desa di
tahun berikutnya.
B.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan
pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun
RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi
terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut
dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana
dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
1. Dasar hukum kegiatan
tersebut diantaranya ;
a) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4751);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan,
dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan Dalam
pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa
anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti
bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Di Desa Tulas Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
Di Desa Tulas Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem
yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan
dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Tulas Besar
adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah
desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan
keuangan desa adalah:
a. menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan APBDes;
b. menetapkan kebijakan
tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan kuasa pengguna
anggaran/barang milik desa;
d. menetapkan bendahara
penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan petugas yang
bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
g. menetapkan petugas yang
bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
Koordinator pengelolaan keuangan
desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
Pada akhir tahun Anggaran 2011,
sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan tercatat
terealisasi sebesar Rp 145.923.250,- (Seratus empat
puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari ADD,APBD Propinsi PNPM MP dan PAD Desa.
4. Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas
kegiatan sarana dan prasarana (Jembatan) yang dalam pelaksanaaanya tidak
mencapai target, Hal ini terjadi karena pada saat pelaksanaan kegiatan
harga matrial tidak stabil sehingga pencapaian Target didorong dengan swadaya
dan gotong-royong. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa
berupa Pembangunan Pagar dan Pintu Pagar besi Kantor Desa tidak terjadi masalah
dikarenakan mencukupi dari anggaran yang rencanakan. Untuk melanjutkan kegiatan
sarana Prasarana lainnya yang belum dilaksanakan rencana pelaksanaannya
dilanjutkan pada tahun berikutnya.
BAB V
URUSAN
PEMERINTAHAN LAINYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan
pembangunan baik fisik dan non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa.
Pelaksanaan RPJMDesa mengacu pada
APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam melaksanakan kerjasama antar
desa, sampai saat ini pelaksanaan Kerjasama Antar Desa belum dilaksanakan
karena belum ada suatu kegiatan yang pelaksanaanya dengan desa lain.
2. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4751);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,
pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
3. Bidang Kerjasama
Dalam kegiatan kerjasama antar desa
sebetulnya banyak sekali kegiatan yang bisa direncanakan dan dilaksanakan,
namun hal tersebut saat ini belum terlaksana, Karena pelaksanaan RPJMDes belum
semuanya terlaksana.
4. Nama Kegiatan
Untuk jenis pekerjaan tertentu akan
diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam kerjasamanya diantara desa
yang bersangkutan, namun karena belum adanya kerjasama maka belum ada yang
berikan nama kegiatan tersebut.
7. Sumber dan Jumlah Anggaran
Kebutuhan dana dalam pelaksanaan
kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya
diambil dari dana- dana yang tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa desa Tulas dan Desa sekitar yang akan diajak
kerjasama. Untuk pelaksanaanya pada tahun ini masih sebatas Rencana dan belum
ada Realisasi kegiatanya. Karena pekerjaan yang dilaksanakan dengan melibatkan
desa sekitar belum ada, namun telah tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa.
8. Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan
pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa
tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan
pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung
ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Jangka waktu
pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada
pelaksanaan kerjasama antar desa.
9. Hasil Kerjasama
Biasanya dari hasil kerjasama
sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MoU). Didesa Tulas tahun ini belum melaksanakan satupun
kerjasama antar desa. Karena belum ada pekerjaan ataupun pelaksanaan kegiatan.
Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga
masyarakat, perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.
10. Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam
penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering
dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga.
Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka diselesaikan
ketingkat atasnya. Namun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan fisik saat ini
belum dilaksanakan.
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Mitra Yang diajak Kerjasama.
Dalam pelaksanaan kerjasama Dengan
Pihak Ketiga sampai saat ini hanya pada kerjasama penggunaan atau sewa Kios,
yang diajak kerja sama adalah dari Pihak perorangan yang memiliki modal dan
Usaha yang sesuai dengan keinginannya.
2. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438),
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4751);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
3. Bidang Kerjasama
Bidang kerjasama yang direncanakan akan dilaksanakan
adalah sewa Kios Desa Dan, yang terdiri dari Kios ada 6 pintu.
4. Nama Kegiatan
Dalam pelaksanaan kerjasama
diberbagai bidang, setiap kegiatan belum tentu ada nama dan jenis kegiatanya. Pemerintah Desa Tulas memberi Nama Kegiatan tersebut yaitu
Sewa Kios desa.
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Untuk Pelaksana Kegiatan tersebut
diberikan kepada perangkat desa dalam penanganan Administrasi oleh Sekretaris
Desa dan Keuangannya oleh Bendahara Desa.
6. Jangka
Waktu kerjasama
Jangka Waktu Kerjasama mulai dari
pertahun hingga 3 tahun, dan setelah itu dapat dilanjutkan kembali selama kurun
waktu kerjasama dipandang dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
7. Hasil
Kerjasama
Kerjasama yang dilaksanakan dengan
pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Namun dengan adanya
kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan masing-masing pihak dapat
teratasi.
8. Permasalahan
dan Penyelesaian
Dalam suatu kerjasama permasalahan
yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan atau
ikatan perjanjian, sehingga pada saatnya ada kesepakatan yang tidak ditepati.
Besarnya Dana yang harus di lunasi juga bisa menjadi permasalahan. Untuk
mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya
diadakan sosialisasi sebelum melaksanakan kegiatan kerjasama tersebut.
C. BATAS DESA
1. Batas Desa
Batas desa merupakan batas wilayah
administratif didalam Pemerintahan Desa yang dikuatkan dengan perundang-
undangan yang berlaku.
Berikut adalah Batas- batas desa Tulas;
•Sebelah utara,
• Sebelah Timur,
• Sebelah Selatan
• Sebelah Barat
|
: Desa Bulusan
: Desa Bulusan
: Desa Pogung
: Desa Temuwangi
|
Sengketa masalah Batas Desa Tulas dengan desa-desa yang berbatasan
secara umum sampai saat ini tidak pernah terjadi apakan lagi sampai menimbulkan
masalah. Akan tetapi untuk mengantisipasai hal tersebut agar tidak terjadi,
perlu Penetapan oleh Pemerintah Kabupaten yang sampai saat ini belum pernah
dimiliki oleh Desa Tulas sejak Kepemimpinan Kepala Desa saat ini.
2. Penyelesaian yang dilakukan
Didalam kehidupan bermasyarakat
permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas
desa di desa Tulas Besar belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di
masing- masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa desa kepada
masyarakat. Untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Tulas
Besar mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang
sejenisnya.
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tugas yang pembantuan dalam
mengantisipasi permasalahan batas desa, pihak Pemerintah Desa memberikan tugas
kepada perangkat desa dan dibantu masyarakat desa setempat yang berkepentingan
dengan hal tersebut, seperti Kepala Dusun, RW dan RT setempat.
4. Data Perangkat Desa
a. WIYONO,
Jabatan kepala Desa Tulas. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan
Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya,
menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b. WAGINA, Jabatan Sekretaris Desa Tulas
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan
administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi
Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c. GIYARNA Jabatan KAUR Pemerintahan
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana
kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan, Penyusunan program dan
pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi
pertanahan, dan lain sebagainya.
d. MARJOKO
Jabatan KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
Penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa, menyusun program
dan melaksanakan bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi
serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan,
dan lain sebagainya.
e. GUNAWAN, Jabatan KAUR Umum
Sebagian
tugasnya adalah Penyusunan Program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di
bidang kesejahteraan sosial, Penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam
bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat.
Penyusunan program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh, dan lain
sebagainya.
f. SLAMET WIYONO, Jabatan KAUR Keuangan
Sebagian
tugasnya melakukan pengadministrasian di bidang keuangan.
g. TOPO SUSILI jabatan Kepala Dusun
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah
yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa,dan lain sebagainya.
h. SRI WALUYO jabatan
Kepala Dusun
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah
yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa,dan lain sebagainya.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulanganya
Untuk penanggulangan bencana alam
yang terjadi, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan sebelumnya
mengambil tindakan Penanganan sementara bersama masyarakat sesuai kemampuan
yang ada dalam rangka menangani bencana tersebut.
2. Status Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana
di desa Tulas telah dibentuk
PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Petugas tersebut bertugas mengkoordinir
penanganan bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait yaitu Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat Kabupaten maupun Propinsi.
Petugas ini terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh Pemuda dan Masyarakat.
Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana
alam tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh Petugas setempat, maka
pihak desa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas
terkait tersebut.
Penanganan bencana tersebut melihat
Status Bencana serta bahaya dan penanggulangannya. Dalam keadaan demikian
Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam
memerlukan biaya, Di Desa Tulas untuk Anggaran Bencana Alam belum dianggarkan. Namun
apabila terjadi bencana maka Pemerintah Desa akan mencarikan Solusi untuk
mendapatkan dana darurat, dana yang diambil sumbernya dari Pendapatan Asli Desa
dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan bencana tersebut besar maka biaya
penanganan tersebut diserahkan pada Pihak Kabupaten atau Propinsi.
4. Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi kejadian
bencana alam, Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dengan Masyarakat agar
menjaga dan memperbaiki Tanggul yang berada di Pinggir Sungai yang sering Rusak sehingga luapan air sungai masuk ke pemukiman.
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana alam, petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari, Aparatur
Desa dan Masyarakat.
6.Kelembagaan yang dibentuk
Kelembagaan di Desa Tulas dalam kaitanya dengan tugas
penanganan bencana alam belum dibentuk secara Khusus
7. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi
Secara Geografis desa Tulas keadaan pertanahanya datar dan
dataran rendah, maka potensi bencana sangat rendah.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan Yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum,
di desa Tulas
dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2011 gangguan
keamanan yang disebabkan oleh pencurian tidak ada. Kerukunan masyarakat terjaga
walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat terjadi kecemburuan sosial,
namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan pembinaan dan pemahaman tentang program
bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada warga miskin desa.
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum,
Pemerintah Desa Tulas dibantu oleh FKPM, BABINKAMTIBMAS/POSMAS, dan BABINSA yang bertugas
menyelesaikan permasalahan dan Ketertiban Umum, baik perselisihan warga maupun
kejadian lainya.
3. Penanggulangan
dan Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum
jarang mendapatkan hambatan, keadaan umumnya kondusif dan apabila ada
gejolak-gejolak kecil dilapanangan cepat di atasi dengan cara Kekeluargaan.
4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan dan
penanggulangan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Tulas selalu berkoordinasi dengan BABINSA
dan BABINKAMTIBMAS/POLMAS serta FKPM.
5. Sumber dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan
ketertiban umum dalam APBDesa sampai saat belum dianggarkan, Mengingat Sumber
dan besarnya Anggaran yang ada masih belum mampu untuk mendanai kegiatan
tersebut.
BAB VI
PENUTUP
Demikian
Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) Tulas ini dibuat dengan sebenar-benarnya
dan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu
kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.
Tulas, 25 Desember 2012
Kepala
Desa Tulas
WIYONO
-->