contoh Laporan Akhir masa jabatan untuk Kepala Desa , LPPD atau LAMJ


PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
 DESA TULAS
 

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
PENDAHULUAN

-->
>
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Tulas yang kondisi desanya sebagian besar kontur tanahnya adalah  datar rendah, dari luas Desa yang berada di Desa Tulas, sebagian besar persawahan. Persawahan di Desa Tulas 40 % dan Pekarangan 15 % dan 35 % merupakan lahan perumahan penduduk,  Perkantoran, Rumah Ibadah dan lain sebagainya dari Luas Desa 131.1995. Ha.
Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2012 masih rendah, terdiri dari Sumbangan Pihak Ketiga, Biaya administrasi Surat-menyurat, Pengelolaan Kekayaan Desa, untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Tulas.
Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.

A.   DASAR HUKUM :
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem-baran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor   32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.        Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang  Pedoman Administrasi Desa;
10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang  Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 8);
13.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 9);
14.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 10);
15.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan  Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten  Tahun 2008 Nomor 3);
16.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten  Tahun 2008 Nomor 4);
17.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 5).
18.    Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18);
19.    Peraturan Bupati  Klaten Nomor  22 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 19);
B. GAMBARAN UMUM DESA
1.  Kondisi Geografis
Desa Tulas masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan luas wilayah Desa Tulas 131.1995. Ha. Kepadatan penduduk sudah mencapai 2.837. jiwa penduduk tetap. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini.  Letak Geografis desa Tulas berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Keseharian masyarakat desa Tulas adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam Itik), Perikanan,  bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa Tulas  persawahan.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional dan hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman  Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll dan juga pada saat panen raya, sering turun drastis sementara harga tingga kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 10 menit.  Jalan Raya sebagian sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011  sedangkan Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengangkut hasil pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Klaten sejauh 18 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.

2. Gambaran umum Demografis
A. Luas
Luas Wilayah Desa 131.1995. Ha di Kecamatan Karangdowo. yang terdiri dari :
1.    Sawah                                         : 78.381,0 Ha
2.    Tegalan dan Kebun                  :    4.0150 Ha
3.    Pemukiman Penduduk                        :  271.022  Ha


B. Batas Desa
•Sebelah utara,
• Sebelah Timur,
• Sebelah Selatan
• Sebelah Barat

: Desa Bulusan
: Desa Bulusan
: Desa Pogung
: Desa Temuwangi

3. Kondisi Ekonomi
a.       Potensi Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor pertanian Mengingat wilayah desa Tulas 65 % persawahan yang merupakan lahan mata Pencaharian Masyarakat.  Namun dari pesatnya pertanian desa belum seutuhnya membuahkan hasil optimal. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang.
Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang -barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Tulas  namun wilayah lain juga keadaanya sama.
b.       Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor pertanian  Selain mengolah Pertanian Masyarakat ada juga yang memelihara ternak Ayam, Itik, Sapi, Kambing dan Ikan yang terdiri dari Ikan Nila dan Lele hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Profil Desa 2011 disebutkan bahwa ;
  Potensi umum                              : Potensi sedang
  Potensi sumberdaya alam             : Potensi sedang
  Potensi Sumber Daya Manusia     : Potensi sedang
  Potensi Kelembagaan                    : Baik
  Potensi sarana dan prasarana      : sedang

BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.      VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis , Adil, Sejahtera, Profesional  dan  Demokratis"

MISI :
1.     Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
2.     Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas hasil Pertanian dan Perkebunan;
3.     Memotivasi masyarakat mengembangkan Usaha Agribisnis;
4.     Membentuk Lembaga Keuangan Desa untuk Penguatan Modal  Usaha Masyarakat Miskin;
5.     Menjaga Stabilitas dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, Agama, dan etnis.
6.     Menumbuh kembangkan Kegotong-royongan, ketaatan menjalankan Ibadah sesuai Agama yang dianut Masyarakat.
7.     Menciptakan kenyamanan dalam Proses Pelayanan Masyarakat.
B.      STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2007  merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten.
Dana ADD sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Sebelum dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten dari ABPD Kabupaten, Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah Pusat dari dana APBN.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2.Rencana Pembangunan Tahunan Desa

1.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2010 Desa Tulas telah menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 05 Tahun 2010 dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 30).
Prioritas Pembangunan di tahun 2011 di arahkan ke arah Infrastruktur jalan serta perbaikan jaringan Drainase Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikana akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat berpengaruh dengan pendapatan petani di Desa Tulas.

2.      Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui oleh BPD dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan di Dusun-dusun, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Propinsi Jawa Tengah.

Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Tulas dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Tulas total PAD tahun 2011 sebesar Rp. 134.845.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih banyak kekurangan dan masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten, Propinsi dan dari Pusat.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Tulas masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Tulas terdiri dari sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Klaten,PPIP,PNPM MP dari Pusat,,APBD Propinsi,. Untuk dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari :
Pos Belanja Langsung

Tunjangan Penghasilan
Rp.39.300.000,-
Belanja Barang dan Jasa
Rp.6.554.000,-
Belanja Pemeliharaan Barang
Rp.580.000,-
Belanja Perjalanan Dinas
Rp.1.500.000,-
Kelembagan
Rp.14.700.000,-
Kegiatan BPD
Rp.9.750.000,-
Kegiatan lain-lain
Rp.11.758.000,-
Pembangunan
Rp.38.756.000,-
Belanja Tidak Langsung

Belanja Penghasilan tetap
Rp.54.175.000,-
Belanja tak terduga
Rp.3.000.000,-

Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana :
1.       Pendapatan Asli Desa,
2.       Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Klaten
3.       Bantuan PNPM Mandiri Pedesaan
3.       Bantuan lain yang tidak mengikat dan sah menurut UU.
3.       Swadaya masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan  Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu. 
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran,  baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Tulas yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Tulas khususnya. Program – program pembangunan  Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES.  Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Tulas). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Tulas lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Tulas merupakan desa yang potensial  maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Klaten pada umumnya.

C.   PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2011  cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa, Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Tulas Besar.







BAB III
KEWENANGAN DESA

A.   URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Umum yang diterima oleh Daerah.
Di Era Otonomi, Pemerintahan Desa Tulas Besar juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Tulas Besar karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Tulas Besar yang hingga sampai saat ini mengandalkan dari Biaya Administrasi Surat-menyurat, Sewa Kios, Sewa Kursi, dan Sumbangan Pihak Ketiga (Pengusaha).
1.   Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. Kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes.
Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Tulas Besar masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Tulas Besar merupakan salah satu Desa Pendukung Pangan maka kegiatan sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian dan perkebunan serta Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa.

2.   Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, namun jika hanya mengandalkan dukungan swadaya juga belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.
Di desa Tulas Besar tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dana- dana ADD tahun 2007-2011, dan PNPM-MP tahun 2009-2010. Karena dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak, Sedangkan pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal, hal ini terjadi karena dana ADD dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan- pemeliharaan serta pekerjaan baru tetapi skala kecil.
Tingkat Pencapaian pelaksanaan program PNPM-MP melebihi 100 %, karena dari tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan PNPM- MP masih bisa untuk pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi kegiatan tersebut. Dana ADD tingkat pencapaian nya  juga bisa mencapai 100% dari semua yang telah di rencanakan. Sementara PAD digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan Prasarana yang berskala kecil.

3.   Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa berjalan dengan baik sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Desa Tulas Besar tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa, Nomor 6 Tahun 2011. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku, dari Aparatur Pemerintah Desa hingga ke RT/RW berjalan dengan baik, begitu juga dengan Lembaga- lembaga Desa yang ada.
.
4.   Data Perangkat Desa
Desa Tulas Besar dibagi menjadi 2 wilayah Dusun, 10 RT dan 5 RW .
Berikut diterangkan data perangkat desa Tulas Besar.
a)       Kepala Desa                                      : WIYONO
b)       Sekretaris Desa                                 : WAGINA
c)       Kadus I                                              : TOPO SUSILO
d)       Kadus II                                             : SRI WALUYO
e)       Kaur Umum                                      : GUNAWAN
f)        Kaur Pemerintahan                           : GIYARNA
g)       Kaur Pembangunan                          : MARJOKO
h)      Kaur Keuangan                                 : SLAMET WIYONO
5.   Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini biasanya disebabkan rencana Pendapatan tidak sama dengan real di lapangan sehingga seringnya Pendapatan lebih kecil dari Pengeluaran/Belanja baik langsung maupun tidak langsung, pada umumnya terjadi di PAD Desa, dan untuk dana ADD dapat dikatakan tepat dan tidak ada masalah. Semua pelaksanaan kegiatan di desa lebih difokuskan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap sangat perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Propinsi.
5.   Proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di desa Tulas Besar, sistim Gotong Royong masih berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/ Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.

6.   Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.
Bangunan-bangunan yang ada khususnya bangunan Sarana umum, seperti sarana ibadah umumnya sudah banyak yang di Renovasi/ Rehabilitasi karena sudah banyak kerusakan yang perlu diperbaiki agar nyaman digunakan untuk beribadah.
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di desa Tulas Besar masih mengandalkan Alokasi Dana Desa (ADD),PNPM. Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain:

a)  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya.
b)  Lembaga- lembaga kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.
c)  Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana akan memberikan kesempatan bekerja kepada masyarakat.
d)  Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal.


Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a.  Kantor Desa jumlah 1 unit
b.  Masjid jumlah 7 buah
c.  TK/Paud berjumlah 2 buah
d.  Sekolah Dasar berjumlah 1 buah
e.  Polindes berjumlah 1 buah
f.   POSYANDU Desa berjumlah 5 Unit
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Tulas Besar.

7.   Permasalahan dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut. Untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mengerti dan memahami serta mendukung sepenuhnya dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dan diharapkan Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.

B.URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1.       Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis desa Tulas Besar Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang relatif dekat hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat RPJMDes. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa, ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Dengan Harapan semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dapat terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Pihak Propinsi Jawa Tengah.

2.   Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus bersatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun jika terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2011 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan sesuai perencanaan. Dari Pemerintah Desa Tulas Besar swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
3.   Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya tidak seluruhnya mulus tetap saja ada kendala, tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program Pemerintah.
Berikut disampaikan data – data pembangunan desa
Tulas dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012:
No
Jenis Pembangunan
TAHUN
1
Talut blog G utara dukuh kagean
2007
2
Talut irigasi selatan dk jetis
2007

Stimulan 27 RT
2007

Betonisasi jalan poros
2008

Talut selatan dk minggiran
2008

Pengecatan ruang PKK
2008

Trasah parit tulas-glagah
2008

Talut selatan dk kagean
2008

Talut utara dukuh jetis
2008

Gorong gorong dk padangan
2008

Stimulan 27 RT
2008

Talut usaha tani
2008

Talut irigasi utara tegalan
2009

Talut usaha tani
2009

Talut utara sungai minggiran
2009

Pembenahan tanggul
2009

Pembenahan talut selatan tulas
2009

Normalisasi sungai glagah
2009

Betonisasi jalan glagah-tulas
2009

Betonisasi jalan poros
2010

Talut usaha tani
2010

Stimulan untuk dukuh padangan,minggiran, glagah dan jetis
2010

Pembuatan bangsal desa
2011

Pembuatan gorong-gorong
2011

Stimulan dukuh Jetis dengan tulas
2011

Stimulan dukuh glagah, dan krosakan
2011

Betonisasi jalan poros tulas
2011

Talut usaha tani
2011
4.   Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Tulas Besar melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya, namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Bagi Pemerintah Desa Tulas Besar apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan pendekatan-pendekatan guna memberikan pemahaman. Pekerjaanya dibagi menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa, dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.

5.   Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek-proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan dari Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten sementara yang relatif kecil di anggarkan di APBDes. Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
6.   Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa Tulas Besar berbatasan dengan desa-desa sekitar tidak terlepas dari masalah khususnya masalah kependudukan dan batas Desa yang belum ditetapkan secara legalitas formal secara hukum oleh Pihak Kabupaten, sehingga masih ada batas-batas Desa yang rancu dan status Penduduk yang tak jelas. Namun demikian tidak pernah menimbulkan permasalahan yang serius dan masih dapat di atasi secara kekeluargaan melalui pengurus RT setempat. Dari pihak Pemerintah Desa Tulas Besar sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Tulas Besar dengan Desa tetangga dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program Desa. Bagi Pemerintah Desa Tulas Besar terhadap semua masalah yang timbul itu adalah suatu tantangan untuk sesuatu kemajuan dan semua dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.




BAB IV TUGAS PEMBANTUAN

A.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.       Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
f.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
g. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);

2.     Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.

3.   Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Tulas Besar berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten Klaten. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

4.   Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Namun kegiatan sektor Pertanian, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, juga menjadi perhatian dan tetap diupayakan dapat berjalan.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya selama ini tidak pernah menjadi suatu permasalah dalam Masyarakat. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.

5.   Sumber dan Jumlah Anggaran yang digunakan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten serta sumber pendapatan desa lainya.
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh  instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta melibatkan semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

7. Sarana dan Prasarana
Pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak yang harus dilanjutkan di tahun berikutnya, hal ini banyaknya sarana dan Prasarana yang belum mampu didanai dari ADD maupun PAD Desa di tahun yang lalu, sehingga setiap tahun tetap dilanjutkan agar dapat di selesaikan. Hal ini terjadi karena  Sumber dana yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD dan PAD belum mampu di kelola secara Maksimal.
Pembangunan yang telah direncanakan dalam APBDes di tahun 2011 semuanya telah dapat diselesaikan dengan target pencapaian 100%.
Permasalahan dan Penyelesaian
Pada pekerjaan Pembangunan yang direncanakan di desa terkadang dalam pelaksanaanya kekurangan dan ketidak cocokan dengan keinginan Masyarakat, sehingga mengalami permasalahan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut terkendala. Permasalahan yang timbul biasanya adalah pada teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namun hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang dipergunakan kurang. Maka untuk mengatasinya menggunakan langkah-langkah pendekatan dengan berbagai pihak dalam masyarakat agar ditutupi dengan Swadaya dan sharing dana dengan Masyarakat dan pihak Ketiga ataupun dari PAD Desa di tahun berikutnya.

B.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.

1.  Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya ;
a)         Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593);

2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Di Desa Tulas Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.

3.     Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Tulas Besar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a.  menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b.  menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.  menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d.  menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e.  menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
g.  menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
Pada akhir tahun Anggaran 2011, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan  tercatat terealisasi sebesar Rp 145.923.250,- (Seratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari ADD,APBD Propinsi PNPM MP dan PAD Desa.

4.     Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana (Jembatan) yang dalam pelaksanaaanya tidak mencapai target, Hal ini terjadi karena pada saat  pelaksanaan kegiatan  harga matrial tidak stabil sehingga pencapaian Target didorong dengan swadaya dan gotong-royong. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa berupa Pembangunan Pagar dan Pintu Pagar besi Kantor Desa tidak terjadi masalah dikarenakan mencukupi dari anggaran yang rencanakan. Untuk melanjutkan kegiatan sarana Prasarana lainnya yang belum dilaksanakan rencana pelaksanaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.






BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA

A.  KERJASAMA ANTAR DESA
1.   Desa yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan baik fisik dan non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa.
Pelaksanaan RPJMDesa mengacu pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam melaksanakan kerjasama antar desa, sampai saat ini  pelaksanaan Kerjasama Antar Desa belum dilaksanakan karena belum ada suatu kegiatan yang pelaksanaanya dengan desa lain.
2.   Dasar Hukum
1.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.       Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;

3.       Bidang Kerjasama
Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang bisa direncanakan dan dilaksanakan, namun hal tersebut saat ini belum terlaksana, Karena pelaksanaan RPJMDes belum semuanya terlaksana.
4.       Nama Kegiatan
Untuk jenis pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan, namun karena belum adanya kerjasama maka belum ada yang berikan nama kegiatan tersebut.

7.       Sumber dan Jumlah Anggaran
Kebutuhan dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa desa Tulas dan Desa sekitar yang akan diajak kerjasama. Untuk pelaksanaanya pada tahun ini masih sebatas Rencana dan belum ada Realisasi kegiatanya. Karena pekerjaan yang dilaksanakan dengan melibatkan desa sekitar belum ada, namun telah tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa.

8.       Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.

9.       Hasil Kerjasama
Biasanya dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MoU). Didesa Tulas tahun ini belum melaksanakan satupun kerjasama antar desa. Karena belum ada pekerjaan ataupun pelaksanaan kegiatan. Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga masyarakat, perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.

10.     Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya. Namun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan fisik saat ini belum dilaksanakan.




B.      KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1.       Mitra Yang diajak Kerjasama.
Dalam pelaksanaan kerjasama Dengan Pihak Ketiga sampai saat ini hanya pada kerjasama penggunaan atau sewa Kios, yang diajak kerja sama adalah dari Pihak perorangan yang memiliki modal dan Usaha yang sesuai dengan keinginannya.

2.       Dasar Hukum
1.       Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2.       Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
3.       Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
   
3.       Bidang Kerjasama
Bidang kerjasama yang direncanakan akan dilaksanakan adalah sewa Kios Desa Dan, yang terdiri dari Kios ada 6 pintu.

4.       Nama Kegiatan
Dalam pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan belum tentu ada nama dan jenis kegiatanya. Pemerintah Desa Tulas memberi Nama Kegiatan tersebut yaitu Sewa Kios desa.

5.       Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Untuk Pelaksana Kegiatan tersebut diberikan kepada perangkat desa dalam penanganan Administrasi oleh Sekretaris Desa dan Keuangannya oleh Bendahara Desa.
6.       Jangka Waktu kerjasama
Jangka Waktu Kerjasama mulai dari pertahun hingga 3 tahun, dan setelah itu dapat dilanjutkan kembali selama kurun waktu kerjasama dipandang dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

7.       Hasil Kerjasama
Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan masing-masing pihak dapat teratasi.

8.       Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan atau ikatan perjanjian, sehingga pada saatnya ada kesepakatan yang tidak ditepati. Besarnya Dana yang harus di lunasi juga bisa menjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi sebelum melaksanakan kegiatan kerjasama tersebut.

C.      BATAS DESA
1.       Batas Desa
Batas desa merupakan batas wilayah administratif didalam Pemerintahan Desa yang dikuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku.
Berikut adalah Batas- batas desa Tulas;
•Sebelah utara,
• Sebelah Timur,
• Sebelah Selatan
• Sebelah Barat

: Desa Bulusan
: Desa Bulusan
: Desa Pogung
: Desa Temuwangi
Sengketa masalah Batas Desa Tulas dengan desa-desa yang berbatasan secara umum sampai saat ini tidak pernah terjadi apakan lagi sampai menimbulkan masalah. Akan tetapi untuk mengantisipasai hal tersebut agar tidak terjadi, perlu Penetapan oleh Pemerintah Kabupaten yang sampai saat ini belum pernah dimiliki oleh Desa Tulas sejak Kepemimpinan Kepala Desa saat ini.

2.       Penyelesaian yang dilakukan
Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Tulas Besar belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing- masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Tulas Besar mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.

3.       Satuan Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tugas yang pembantuan dalam mengantisipasi permasalahan batas desa, pihak Pemerintah Desa memberikan tugas kepada perangkat desa dan dibantu masyarakat desa setempat yang berkepentingan dengan hal tersebut, seperti Kepala Dusun, RW dan RT setempat.

4.       Data Perangkat Desa
a.       WIYONO,
Jabatan kepala Desa Tulas. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b.       WAGINA, Jabatan Sekretaris Desa Tulas
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c.       GIYARNA Jabatan KAUR Pemerintahan
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan, Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan, dan lain sebagainya.
d.       MARJOKO Jabatan KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa, menyusun program dan melaksanakan bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan, dan lain sebagainya.
e.       GUNAWAN, Jabatan KAUR Umum
Sebagian tugasnya adalah Penyusunan Program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, Penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat. Penyusunan program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh, dan lain sebagainya.

f.        SLAMET WIYONO, Jabatan KAUR Keuangan
Sebagian tugasnya melakukan pengadministrasian di bidang keuangan.
g.       TOPO SUSILI   jabatan Kepala Dusun
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa,dan lain sebagainya.
h.      SRI WALUYO jabatan Kepala Dusun
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa,dan lain sebagainya.

D.      PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.       Bencana yang terjadi dan penanggulanganya
Untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan sebelumnya mengambil tindakan Penanganan sementara bersama masyarakat sesuai kemampuan yang ada dalam rangka menangani bencana tersebut.   

2.       Status Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana di desa Tulas telah dibentuk PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Petugas tersebut bertugas mengkoordinir penanganan bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat Kabupaten maupun Propinsi. Petugas ini terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh Pemuda dan Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh Petugas setempat, maka pihak desa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas terkait tersebut.
Penanganan bencana tersebut melihat Status Bencana serta bahaya dan penanggulangannya. Dalam keadaan demikian Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.

3.       Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan biaya,  Di Desa Tulas untuk Anggaran Bencana Alam belum dianggarkan. Namun apabila terjadi bencana maka Pemerintah Desa akan mencarikan Solusi untuk mendapatkan dana darurat, dana yang diambil sumbernya dari Pendapatan Asli Desa dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan bencana tersebut besar maka biaya penanganan tersebut diserahkan pada Pihak Kabupaten atau Propinsi.  

4.       Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam, Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dengan Masyarakat agar menjaga dan memperbaiki Tanggul yang berada di Pinggir Sungai yang sering Rusak sehingga luapan air sungai masuk ke pemukiman.

5.       Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam, petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari, Aparatur Desa dan Masyarakat.

6.Kelembagaan yang dibentuk
Kelembagaan di Desa Tulas dalam kaitanya dengan tugas penanganan bencana alam belum dibentuk secara Khusus

7.       Potensi bencana yang diperkirakan terjadi
Secara Geografis desa Tulas keadaan pertanahanya datar dan dataran rendah, maka potensi bencana sangat rendah.

E.      PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.       Gangguan Yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di desa Tulas dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2011 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian tidak ada. Kerukunan masyarakat terjaga walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat terjadi kecemburuan sosial, namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan pembinaan dan pemahaman tentang program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada warga miskin desa.

2.       Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Desa Tulas dibantu oleh FKPM, BABINKAMTIBMAS/POSMAS, dan BABINSA yang bertugas menyelesaikan permasalahan dan Ketertiban Umum, baik perselisihan warga maupun kejadian lainya.

3.       Penanggulangan dan Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum jarang mendapatkan hambatan, keadaan umumnya kondusif dan apabila ada gejolak-gejolak kecil dilapanangan cepat di atasi dengan cara Kekeluargaan.

4.       Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan dan penanggulangan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Tulas selalu berkoordinasi dengan BABINSA dan BABINKAMTIBMAS/POLMAS serta FKPM.

5.       Sumber dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa sampai saat belum dianggarkan, Mengingat Sumber dan besarnya Anggaran yang ada masih belum mampu untuk mendanai kegiatan tersebut.
BAB VI
PENUTUP

Demikian Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) Tulas ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.

Tulas, 25 Desember 2012
Kepala Desa Tulas


WIYONO


-->