KATA SAMBUTAN
-->
Bismillahirrohmannirrohim,
Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD RINGIN PUTIH.
Yth. Saudara Ketua LPM Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Saudara Pemuka Agama Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Tokoh Masyarakat Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan
Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pangkat dan
jabatannya.
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Puji dan syukur kehadirat Allah
Subhanahu Wataala atas segala limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya,
karena telah dapat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Desa Tahun 2012 kepada Badan Permusyawaratan Desa RINGIN PUTIH.
Semoga apa yang telah dapat kita
perbuat di tahun 2011 dicatat oleh Allah SWT sebagai perbuatan ibadah berupa
amalan soleh, allahumma amin ya robbal Alamin.
Penyampaian laporan keterangan
pertanggung jawaban ini merupakan perwujudan dari amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (2), bahwa
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada masyarakat.
Terselenggarannya pemerintahan yang
baik, bersih dan berwibawa (clean and good govermance ), terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat dalam pembangunan desa menjadi harapan kita semua harapan
seluruh masyarakat. akan tetapi untuk menuju kearah itu semua, bukan merupakan
hal yang mudah seperti kita membalik tangan, namun diperlukan adanya dukungan
moril, materiil maupun finansial serta kebersamaan dari berbagai pihak seluruh lapisan
masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, pada
kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan hormat dan penghargaan yang
setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BPD
Desa RINGIN PUTIH yang merupakan mitra Pemerintah Desa sebagai
representasi dari masyarakat, tokoh masyarakat desa RINGIN PUTIH yang secara
bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan desa RINGIN PUTIH yang
lebih baik dan maju dalam segala bidang dan kegiatan.
Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih
kepada Pimpinan dan Anggota BPD RINGIN PUTIH yang telah bermusyawarah dan
bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa
Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan
memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa RINGIN PUTIH.
Wabillahitaufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh
RINGIN PUTIH, 31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH
MULYADI, SE.
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah
SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) Kepala
Desa RINGIN PUTIH, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan
Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan
Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama mulai
Januari 2011 Sampai dengan Desember 2011.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna
dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di
masa Jabatan Kepala Desa untuk
Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu
berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di
desa RINGIN PUTIH, begitupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Kepala Desa RINGIN PUTIH ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana
tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan
yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa RINGIN PUTIH, Kecamatan
Karangdowo, Kabupaten Klaten ini dapat
kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa
melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan
Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik
dihari – hari selanjutnya. Amin …………
RINGIN PUTIH,31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH
MULYADI, SE.
DAFTAR ISI
BAB.I : Pendahuluan:
1.
Dasar
Hukum
2.
Gambaran
Umum Desa
BAB.II : Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa.
1.
Visi
dan Misi,
2.
Strategi
dan arah kebijakan desa
3.
Prioritas
desa
BAB III : Kebijakan umum
pengelolaan keuangan desa.
1.
pengelolaan
pendapatan desa
2.
pengelolaan
belanja desa
BAB IV. : Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa.
1.
urusan
hak asal Usul Desa.
2.
urusan
pemerintahan yang diserahkan kabupaten.
BAB V. : Penyelenggaraan
tugas pembantuan
1.
tugas
pembantuan yang diterima
2.
tugas
pembantuan yang diberikan .
BAB VI. : Penyelenggaraan
urusan pemerintahan lainnya
1.
berisikan
kerjasama antar desa kerjasama desa dengan pihak ketiga, batas desa, pencegahan.
2.
penanggulangan
bencana, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
RINGIN PUTIH, 31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH
MULYADI, SE.
PEMERINTAH
KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA RINGIN
PUTIH
LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA
DESA RINGIN PUTIH
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan
pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karangdowo melalui Visi dan Misi Terpikat
dan Terigas nya, Desa Ringin Putih Kecamatan Karangdowo berusaha melaksanakan
Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan
mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif
dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di
Desa RINGIN PUTIH serta di Kabupaten Karangdowo.
Dengan
dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa RINGIN PUTIH merupakan
langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan
Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di
mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat,
membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa ini merupakan upaya
kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada
masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
LKPJ yang kami
sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari
Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2011.
1. DASAR HUKUM :
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun
1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun
2006 Nomor 8);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor
9);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 10);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 3);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 4);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2011
tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor
5).
20.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012
Nomor 18);
21.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2012
tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 19);
2. GAMBARAN
UMUM DESA
a). Letak
Secara geografis Desa RINGIN
PUTIH terletak disebelah selatan Ibu Kota Kecamatan merupakan bagian integral dari
wilayah Kabupaten Klaten dengan jarak dari Ibu Kota Kecamatan 3. Km dan dari Ibu Kota Kabupaten 20. Km , sedangkan dari Ibu Kota Propinsi sekitar 120 Km dengan batas-batas wilayahnya sbb :
Sebelah Utara : Desa Tambak,Kecamatan Karangdowo
Sebelah Timur : Desa Karangjoho, Kecamatan Karangdowo
Sebelah Selatan : Desa
Soka dan Tumpukan,
Kecamatan Karangdowo
Sebelah Barat : Desa
Bulusan, Kecamatan
Karangdowo
b). Luas
Luas
Wilayah Desa 254.4905. Ha di Kecamatan Karangdowo. yang
terdiri dari :
1. Sawah :
159.3385 Ha
2. Pekarangan : 46.6735 Ha
c. Wilayah
Terdiri dari 2 Dusun dan
10 RT,5 RW sebagai
berikut :
No.
|
Nama
Dusun
|
Jml
RW
|
Jml
RT
|
1
|
MLURON
|
1
|
3
|
2
|
RINGIN PUTIH
|
2
|
6
|
3
|
RINGIN MULYO
|
1
|
3
|
4
|
GUNUNG MOJO
|
3
|
9
|
5
|
WONO MULYO
|
1
|
3
|
6
|
BLIMBING
|
1
|
3
|
7
|
SIDODADI
|
1
|
3
|
8
|
SIDOHARJO
|
1
|
3
|
9
|
JATIROGO
|
2
|
6
|
d) Kenampakan Alam
Desa RINGIN
PUTIH masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan luas wilayah Desa RINGIN PUTIH 254.4905. Ha. Namun dari keluasan wilayah yang
begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum
digali saat ini. Letak Geografis desa RINGIN PUTIH berada di wilayah
Kabupaten Klaten.
Keseharian masyarakat desa RINGIN PUTIH adalah bercocok
tanam, bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam, Itik dll),
Perikanan, bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya.
Mengingat keadaan wilayah desa RINGIN PUTIH yang memiliki area persawahan
yang cukup luas.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan
dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional dan
hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan
tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan
tanaman Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll dan
juga pada saat panen raya, sering turun drastis sementara harga tingga
kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat
menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan
lama tempuh sekitar 10 menit. Jalan Raya sebagian sudah bagus sedangkan
Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di
beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu
untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan
lagi dalam mengangkut hasil pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Klaten
sejauh 18 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah
tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan
faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.
Perangkat Desa di Kantor Desa RINGIN PUTIH terdiri
dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan
Pembangunan dan Kepala Urusan Umum.
Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa
mulai tahun 2011 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal tersebut berkat adanya
arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Klaten, Bagian Tata Pemerintahan,
Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Bapak Camat Karangdowo
serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD Desa RINGIN PUTIH.
Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik
selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan
Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan
mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT,
LPMD, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam
melaksanakan pembangunan di Desa serta PNPM MP di mana melalui bidangnya
masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
BAB
II.
RENCANA
PEMBANUNAN JANGKA MENENGAH DESA
1. Visi Dan Misi VISI
Visi adalah merupakan tujuan pembangunan yang
direncanakan dan akan dicapai dengan seluruh kegiatan pembangunan dan
pemanfaatan potensi desa yang ada .
Terwujudnya masyarakat Desa yang harmonis,
damai dan sejahtera dalam suasana kebersamaan yang kuat, patuh dan
taat menjalankan kewajibannya pada pemerintah dan agama.
MISI
Untuk mewujudkan Visi tersebut , maka dilaksanakan Misi
yakni :
1.
Menyelenggaraan Pemerintahan desa yang mengacu pada
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
2.
Menyelenggarakan Pembangunan Desa dengan mengacu
pada prinsip Menejemen Modern yang didasari dan diawali dengan keterlibatan
seluruh elemen masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan,
pemanfaatan serta pemeliharaan .
3.
Memberikan pelayanan pada masyarakat dalam segala
aspek program pembangunan yang merupakan kebutuhan/ kepentingan masyarakat.
4.
Menumbuh kembangkan semangat demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan nilai-nilai
kearifan sosial masyarakat .
5.
Menyelenggrakan secara berkesinambungan berbagai
aktifitas dan atau kegiatan yang semakin memperkuat posisi masyarakat sipil (
givil sociaty )
1.
Strategi dan Arah Kebijakan Desa
Dalam mengaktualisasikan Visi dan Misi Desa disusunlah
strategi dan arah kebijakan pembangunan desa yang berisikan program – program
sebagai tindakan yang harus dilakukan pemerintah desa . progam diartikan
sebagai bagian kebijakan
`yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan,
sedangkan kebijakan desa adalah pedoman /petunjuk terhadap tindakan yang akan
diambil untuk mencapai tujuan .
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 maka
disusunlah tupoksi pembagian tugas perangkat desa, sedangkan Petunjuk
teknis dari Bupati Klaten setiap tahun merupakan acuan penyusunan. Rencana
Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa lima Tahun dan
Rencana Pembangunan Desa satu tahun yang merupakan bagian dari regulasi
atau penyedehanaan pelaksanaan program desa . RPJMD dan RPKDes disusun melalui
Musyawarah rencana pembangunan desa setiap tahun dengan melibatkan semua elemen
masyarakat ( stike holdire ).
Pemerintah Desa sebagai pengemban amanah masyarakat dan
penerus kebijakan pemerintah dituntut untuk mampu dan mengetahui apa yang
merupakan kebutuhan masyarakatnya yang harus segera dipenuhi dan dibangun untuk
terwujudnya kesejejahteraan mereka .secara garis besar emplementasi dari
berbagai kebijakan dan tugas serta fungsi yang harus dilaksanakan pemerintah
desa RINGIN PUTIH dapat digolongkan menjadi 3 fungsi yaitu :
1.
Sebagai perantara antara
masyarakat dan Pemerintah .
Dalam hal ini pemerintah desa sebagai penerus kebijakan (
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten ) sekaligus dituntut untuk mampu
menyalurkan aspirasi masyarakat , sebagai wakil masyarakat.
2.
Pemerintah Desa berfungsi
sebagai pelayan masyarakat .
Artinya Pemerintah Desa harus menginventarisir segala
kebutuhan masyarakat , kemudian berusaha untuk mencukupinya. Kepala Desa harus
mampu tampil sebagai seorang pamong yang selalu siap membantu dan melayani
kebutuhan –kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya .
3.
Pemerintah Desa berfungsi
sebagai agen pembaharuan ( agent of change ) bagi masyarakat desa .
Artinya Pemerintah Desa harus mampu sebagai mutivator dan
lokomotif dalam usaha pemberdayaan masyarakat desa , sehingga desa mampu maju
kearah yang lebih baik dan modern serta meninggalkan kesan terbelakang,
pinggiran dan tertinggal.
Strategi dan arah kebijakan desa disesuaikan dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 sampai dengan
2012 tersebut dalam lampiran LKPJ ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan.
1.
Prioritas
Desa
Prioritas pembangunan desa diwujudkan dalam 6
agenda pembangunan yaitu :
1). Pengembangan pertanian,perkebunan dan agribisnis.
- Pola tanam secara intensip
- Mewujudkan program penanaman sejuta pohon
2). Pengentasan kemiskinan dan pengangguran .
- Membantu masyarakat dalam hal permodalan melalui
LKM sebagai Lembaga simpan pinjam
- Paket bantuan pembangunan yang masuk desa harus
dapat menyerap sejumlah tenaga kerja yang berasal dari masyarakat desa .
3). Peningkatan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan.
- Pembangunan gedung sekolah RINGIN PUTIH
- Pembangunan Postu dan Puskesdes
- Pembangunan Posyandu.
4). Peningkatan kapasitas perangkat desa dengan
penguasaan administrasi teknologi guna peningkatan pelayanan publik secara
cepat dan sederhana.
5). Percepatan pembangunan sarana dan prasarana desa
- Pengaspalan jalan
- Betonisasi
jalan
- Saluran irigrasi
6). Membina masyarakat yang harmonis dengan rasa
keadilan, kesetaraan dan persatuan.
- Memberikan penyuluhan keagamaan
- Menumbuhkan semangat kebersamaan dan
persaudaraan, kebersamaan
dll.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA
Penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan
per-undang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan adat istiadat setempat, yang
ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan dibidang penerimaan /pendapatan desa
dan kebijakan dibidang pengeluaran /pembelanjaan keuangan desa dan keduanya
harus dapat bersinergi sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan untuk
penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan
keuangan desa.
Secara garis besar pengelolaan anggaran pendapatan
dan belanja desa tahun anggaran tahun 2011
setelah APBDes Perubahan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN/PENERIMAAN DESA
Tahun
2011
KODE
|
U R A I A N
|
ANGGARAN
|
REALISASI
|
|
PENERIMAAN
|
||||
1.1
|
Sisa lebih
perhitungan tahun lalu
|
230,638
|
230,638
|
|
1.2
|
Pendapatan
asli Desa
|
160,181,000
|
132,548,150
|
|
1.3
|
Bantuan
Pemerintah Kabupaten
|
95,531,000
|
92,181,000
|
|
1.4
|
Bantuan
Pemerintah Propinsi
|
5,000,000
|
43,000,000
|
|
1.5
|
Bantuan
Pemerintah Pusat
|
18,000,000
|
||
1.6
|
Sumbangan
Pihak ketiga.
|
21,000,000
|
||
1.7
|
Pinjaman
Desa
|
4,250,000
|
||
1.8
|
Lain-lain penerimaan
yang sah
|
|||
JUMLAH PENERIMAAN
|
281,942,638
|
290,209,788
|
Langkah
–langkah yang akan dilakukan adalah pengelolaan PADM harus lebih ditingkatkan
pengawasannya dan menunjuk pembantu Bendahara desa untuk mengelola secara husus
dengan membuat Buku Kas pembantu disetor setiap bulan pada bendahara. Upaya
lain yang dilakukan adalah berusaha untuk menggali sektor penerimaan PAD yang
belum masuk menjadi sumber pendapatan atau penerimaan .
PENGELOLAAN BELANJA DESA
DESA TULAS KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN
|
TAHUN 2011
|
POS
PENGELUARAN
|
PENGELUARAN
RUTIN
|
|||
2R.1
|
Pos Sisa
Kurang Perhitungan Anggaran
|
||
Rutin
Tahun Yang Lalu
|
|||
2R.2
|
Pos
Belanja Perangkat
|
50,000,000
|
50,000,000
|
2R.3
|
Pos
Tunjangan Penghasilan
|
55,800,000
|
55,800,000
|
2R.4
|
Pos
Belanja Barang
|
2,500,000
|
8,453,360
|
2R.5
|
Pos
Belanja Pemeliharaan
|
25,000,000
|
26,975,000
|
2R.6
|
Pos
Belanja Perjalanan Dinas
|
1,000,000
|
1,085,000
|
2R.7
|
Pos
Kegiatan BPD
|
5,500,000
|
5,430,000
|
2R.8
|
Pos
Kelembagaan Desa
|
26,050,000
|
23,111,000
|
2R.9
|
Pos
Lain-lain
|
21,350,000
|
34,421,832
|
2R.10
|
Pos
Pengeluaran tak terduga
|
1,442,638
|
1,560,000
|
JUMLAH PENGELUARAN RUTIN
|
188,642,638
|
206,836,192
|
|
PENGELUARAN
PEMBANGUNAN
|
|||
2P.1
|
SisaKurang
Perhitungan Anggaran
|
||
Pembangunan
Tahun Lalu
|
|||
2P.2
|
Prasarana
Pemerintahan Desa
|
||
2P.3
|
Prasarana
Produksi
|
26,000,000
|
4,495,000
|
2P.4
|
Prasarana
Perhubungan
|
48,000,000
|
77,385,650
|
2P.5
|
Prasarana
Pemasaran
|
||
2P.6
|
Prasarana
Sosial
|
4,000,000
|
|
2P.7
|
Pembangunan
Lainnya
|
10,000,000
|
1,400,000
|
JUMLAH
PENGELUARAN PEM.
|
88,000,000
|
83,280,650
|
|
JUMLAH
PENGELUARAN
|
276,642,638
|
290,116,842
|
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DESA
1.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG
DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2011 pasal 8 huruf b urusan pemerintah yang
diserahkan kabupaten merupakan tugas desentralisai yang dilaksanakan
pemerintah desa meliputi berbagai bidang yang telah ditentukan dan diwujudkan
dalam bentuk program dan kegiatan desa yang disesuaikan dengan kondisi serta
kemendesakan kebutuhan masyarakat .
a. Bidang Pertanian
Ketahanan Pangan
Pertanian ketahanan pangan merupakan sektor
unggulan bagi percepatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat
desa Ringin Putih hal ini didukung
dengan wilayah pertanian berupa sawah, kebun dan tegalan yang sangat luas
Usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan
produksi dan produktipitas untuk mewujudkan ketahanan pangan yang terkait
dengan sistim usaha tani antara lain :
- penyediaan sarana dan prasarana hasil produksi untuk nilai tambah bagi peningkatan pendapatan petani dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
- Pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian,kampanye dan penyediaan benih unggul.
- Melakukan pembinaan pada beberapa kelompok tani bekerjasama dengan dinas pertanian ppl.
- Pembinaan petani pemakai air ( P3 A ) .
b. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan adalah merupakan hak setiap warga
negara. kualitas sumber daya manusia suatu daerah dapat ditentukan dengan
parameter tingkat pendidikannya dan merupakan salah satu indikator bagi
keberhasilan pembangunan Oleh karena itu pembangunan bidang pendidikan
merupakan perioritas pembangunan dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia
yang berkualitas sebagai insan pembangunan pedesaan .sebagai wujud tanggung
jawab pemerintah bersama masyarakat telah berupaya meningkatkan mutu pendidikan
dan aksesibilitas pendidikan dalam bentuk program dan kegiatan-kegiatan antara
lain :
- Turut serta mensukseskan program wajib belajar 9 tahun dan peningkatan mutu pendidikan.
- Mengupayakan pembentukan Perpustakaan Desa , kemudian mengusahakannya sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat .
c. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar bagi
masyarakat, dan dalam pelayanan kesehatan serta peningkatan derajat
kesehatan masyarakat pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten untuk
mewujudkan dilincurkan program sehat dan cerdas dan lain lain.walaupun demikian
gangguan kesehatan masyarakat tidak dapat dihindari banyak penyakit yang
menimpa masyarakat antara lain penyakit cikungunya, demam berdarah, malaria,
muntaber dll.yang sangat perlu mendapat penanganan yang lebih serius dari
pemerintah dan pemerintah desa.
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara lain :
- Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan seperti kelengkapan pelayanan Puskesmas Desa RINGIN PUTIH harus didukung dengan fasilitas yang cukup dan dengan tenaga yang cukup pula seperti tenaga bidan desa.
- Peningkatan pelayanan masyarakat meliputi :
Pelayanan
kesehatan balita , ibu pada posyandu di masing masing dusun , pelayanan
kesehatan masyarakat miskin , pemberian makanan pendamping bagi bayi kurang
gizi , pengelolaan jamkesmas .
- Merencanakan pembangunan posyandu di setiap dusun
- Mengupayakan dan memperjuangkan insentip kader posyandu.
d. Bidang Sosial
Banyaknya warga masyarakat desa yang tergolong
miskin , pengangguran, anak terlantar, hal ini merupakan dampak dari krisis yang pernah menimpa bangsa Indonesia yang
masih dirasakan sampai dengan saat ini. kita tidak boleh tinggal diam,
melainkan harus bekerja keras agar segera keluar dari permasalahan tersebut.
program dan kegiatan yang dilakukan mengusulkan bantuan rumah sehat ke dinas
sosial dan tenaga kerja, menyalurkan program beras miskin kepada rumah tangga
sasaran penerima manfaat .
e. Bidang Pekerjaan Umum
Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pembangunan
desa urusan pekerjaan umum adalah satu urusan yang sangat penting (
Vital) dan strategis dalam mendukung dan menunjang peningkatan pendayagunaan
dan pengelolaan potensi desa yang dimiliki guna sepenuhnya meningkatan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa .
Dalam upaya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana
fasilitas umum tersebut pemerintah desa telah melaksanakan
program-program sebagai berikut .
- Pembangunan prasarana Pemerintah Desa
- Pembangunan prasarana Produksi
- Pembangunan prasarana Perhubungan
- Pembangunan prasarana Sosial
f. Bidang Perhubungan
Dalam bidang perhubungan kerap kali terjadi
permasalahan-permasalahn dalam urusan lalulintas, sosial kemasyarakatan dan
lain-lain, sehingga bidang perhubungan merupakan salah satu bidang yang sangat
strategis dan prospektif dalam urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, budaya,
politik dan pertahanan keamanan, sehingga arahan pembangunan perlu dipokuskan pada
terwujudnya sistim transportasi yang maju dan mampu mewarnai dinamika gerak
pembangunan secara keseluruhan. Langkah-langkah strategis dilakuakn dan yang
direncanakan untuk terciptanya sistem transportasi yang tertib, teratur,
lancar, aman dan nyaman
n. Bidang Lingkungan Hidup
Pelaksanaan urusan lingkungan hidup tidak terlepas
dari suatu upaya untuk pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.
Pembangunan lingkungan hidup juga dapat dijadikan sebagai fungsi kontrol
pelaksanaan pembangunan pada bidang lainnya agar terwujud pelaksanaan
pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Lingkungan hidup juga
berperan dalam mengembangkan sumber daya alam dan juga dalam menata desa agar
tetap indah dan menarik, maka keseimbangan lingkungan hidup sudah sepatutnya
dipertahankan dan dilestarikan. Urusan lingkungan hidup difokuskan pada
pengawasan dan pengendalian perusakan lingkungan agar tetap lestari.
o. Bidang Politik Dalam Negeri
dan Administrasi Publik
Dalam rangka ketertiban dan ketentraman masyarakat
serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum
pemerintah desa telah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan peratuan
pemerintah pada Partai Politik Parpol, Organisasi Masyarakat ( Ormas )dan atau
pada masyarakat desa pada umumnya untuk diikuti dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya ( low inforcement ) .
p.Bidang Otonomi Desa
Otonomi desa adalah hak, wewenang dan kewajiban
desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat . dalam hal ini pemerintah desa telah mengadakan proses regulasi
atau penyederhanaan peraturan peraturan yang ada, melakukan penelitian dan
pendataan potensi desa, melakukan kerjasama antar desa , melakukan penetapan
anggaran pendapatan dan belanja desa .
q. Bidang Pertanahan
Kegiatan dalam bidang pertanahan antara lain :
Memberikan pelayanan pada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli,
pembuatan surat keterangan warisan , hibah dll.
- Memberikan surat keterangan hak atas tanah
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah .
r. Bidang kependudukan dan catatan sipil
Kegiatan yang dilaksanakan dalam bidang
kependudukan dan catatan sipil antara lain :
- Melakukan registrasi jumlah penduduk sesuai jenis kelamin dan mata pencaharian dilaksanakan oleh kepala dusun dan sampai saat ini belum selesai.
- Melakukan registrasi jumlah penduduk menurut hak pilih.
- Menerbitkan surat keterangan kartu keluarga untuk penerbitan KTP
- Melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk .
- Membuat surat keterangan untuk penerbitan akte kelahiran .
- Membuat Data Base Kependudukan.
s.
Bidang Kesatuan Bangsa, perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum.
Kondisi
sosial masyarakat desa Ringin Putih pada tahun 2011 secara umum masih relatip
aman dan terkendali langkah langkah yang dilakukan antara lain :
- Melakukan kegiatan sambang desa dan mengikuti kegiatan patroli aparat keamanan ( polisi ) .
- Bersama BKD tetap memelihara dan menjaga ketertiban dan keamanan desa.
t. Bidang perencanaan
Perencanaan pembangunan desa memiliki peran
strategis dalam menentukan arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan desa diarahkan pada terwujudnya perencanaan pembangunan
yang partisipatif, aspiratif dan akuntabel. hal ini akan dapat terlaksana
apabila perencanaan pembangunan dilandasi prinsip-prinsip dan mekanisme
perencanaan pembangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun
peraturan desa. Penyusun perencanaan pembangunan desa baik rencana
pembangunan jangka menengah maupun rencana pembangunan desa satu tahun disusun
dan direncanakan secara bersama sama dengan melibatkan semua tokoh
masyarakat ( stike holdire ) melalui musyawarah rencana pembangunan desa (
musrenbangdes).setiap tahun.
u. Bidang Penerangan , impormasi dan komunikasi
Menyampaikan/mensosialisasikan peratuan
perundang-undangan, peraturan pemerintah , peraturan menteri , peraturan daerah
dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
serta penegakan hukum . selain dari pada itu juga menyampaikan impormasi jenis-jenis
pembangunan yang masuk desa .
v. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Peran perempuan tidak dapat dipisahkan dalam
kesuksesan pembangunan, pemerintah desa menyadari hal tersebut dengan mengikut
sertakan perempuan dalam proses pembangunan seperti pada pelaksanaan
musrenbangdes , musrenbang kecamatan dan juga keikut sertaannya sebagai pelaku
dalam pembangunan desa minimal 30 persen . Melakukan gerakan sayang ibu
dan balita , mensosialisasikan pentingnya kesehatan ibu dan balita sehingga
mereka akan tetap memelihara kesehatannya dan dapat mencegah kematian yang
sering menimpa ibu hamil dan bayinya.
w. Bidang Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Bekerjasama dengan puskesmas menyampaikan informasi pada masyarakat tentang standar
keluarga sejahtera ,makanan sehat bagi balita ,imunisasi dan gizi keluarga, mensosialisasikan gerakan
sayang ibu , mensosialisasikan tindakan pencegahan kematian ibu hamil dan
melahirkan serta kematian bayi
x. Bidang Pemuda dan olah raga
Pemuda dan olah raga satu kesatuan yang melekat dan
tidak dapat dipisahkan sebagai generasi penerus bangsa.pemuda merupakan harapan
bangsa, segala potensi dan kreatifitasnya perlu dipacu terus menerus agar
terbina generasi yang tangguh dan mandiri serta siap berprestasi baik di
tingkat daerah , nasional maupun internasional. Dalam upaya memacu prestasi
pemuda dan keolahragaan , maka pemerintah desa Ringin Putih telah melaksanakan
program sbb:
- Peningkatan peran serta kepemudaan dengan pembentukan karang taruna kemudian mengusahakan keterlibatannya dalam pembangunan desa.
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga .
- Pembinaan dan pemasyarakatan olah raga .
- Menyelenggarakan berbagai kegiatan pertandingan olah raga , seni dll.
y.Bidang Pemberdayaan masyarakat desa
- Melakukan identifikasi sumber daya manusia
- Peningkatan peranserta masyarakat desa dalam pembangunan
- Penataan dan pemberdayaan organisasi masyarakat desa
z.Bidang statistik
Bidang statistik sangat penting dan berperan dalam
memotret kegiatan kegiatan pembangunan melalui kumpulan angka angka terhadap
pembangunan desa.secara umum urusan dan kegiatan statistik dilakukan
kerjasama dengan badan pusat statistik kecamatan dan kabupaten klaten. program
yang dilaksanakan antara lain sensus pendataan penduduk, sensus pendataan
ekonomi dan lain2.
a2.Bidang arsip dan perpustakaan
Dokumen-dokumen penting desa adalah aset yang perlu
diamankan, dilestarikan dan dipelihara secara utuh keberadaannya karena memuat
sejarah perkembangan desa.urusan kearsipan berperan penting dalam
mengadministrasikan perkembangan desa setiap tahunnya.guna menunjang tata
kearsipan tersebut program program yang dilaksanakan pemerintah desa adalah:
program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan
prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur , peningkatan
pengembangan system pelaporan keuangan desa, dan program penyelamatan dan
pelestarian dokumen/ arsip desa. Sementara dibidang perpustakaan seiring dengan
semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi dewasa ini keberadaan
sarana perpustakaan amat dibutuhkan, terlebih pula dengan semakin meningkatnya
kesadaran masyarakat dalam budaya baca baik dikalangan pelajar maupun
masyarakat umum.sebagai upaya mendukung urusan perpustakaan tersebut, program
yang dilaksanakan adalah pengembangan budaya baca dan pembentukan perpustakaan
desa serta pengembangannya bekerjasama dengan perpustakaan kabupaten klaten .
BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS
PEMBANTUAN
1.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Tugas pembantuan yang diterima adalah merupakan tugas yang diserahkan
pemerintah pada pemerintah desa berupa program kegiatan pemerintah pusat dan
daerah seperti pendistribusian raskin setiap tahun dan paket program lainnya
seperti jamkesmas, pendataan penduduk dll.
2.
TUGAS
PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Kepala Desa yang merupakan unsur penyelenggara
pemerintahan desa diharapkan mampu menyelenggarakan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan desa secara optimal .hal ini akan dapat dilakukan
dengan kemampuan kepala desa untuk mengatur dan meregulasikan atau
menyederhanakan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah serta dituntut
untuk mampu memberikan tugas-tugas pada semua perangkat desa mulai dari
sekkretaris desa , kepala-kepala urusan , kepala dusun ,serta
pelaksana tugas lainnya .tugas-tugas pembantuan
yang diberikan kepala desa kepada perangkat desa sesuai dengan peraturan daerah
nomor : 10 tahun 2006 .diantara tugas-tugas yang diberikan anatara lain :
- Penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDes dan peraturan desa lainnya .
- Pembuatan Propil desa
- Pelaksanaan tugas keamanan dan ketentraman di dusun
- Pencatatan peristiwa pernikahan
- Membina kerukunan hidup beragama dan penyuluhan dakwah agama .
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN LAINNYA
A.
KERJASAMA ANTAR DESA
Untuk kepentingan desa dapat mengadakan kerjasama
antar desa sesuai dengan kewenangan kepala desa atas persetujuan BPD .
Kerjasama yang dilakukan tahun 2011 ini antara lain :
- Bidang pemberberdayaan masyarakat desa ( PNPM-MP) terbentuk BKAD
- Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( Forum Kepala Desa ).
B. BATAS DESA
Menurut Permendagri no:27 tahun 2006 pasal 1 ayat 6 batas
adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun
berupa batas buatan .batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung ,
pantau ,danau dan lain-lain yang menjadi batas desa sedangkan batas buatan
adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan, rel kreta
api,saluran irigasi dan lain sebagainya. Berdasarkan kondisi serta perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan desa Ringin Putih, bahwa batas desa masih berdasarkan
batas alam ,belum memiliki batas-batas yang memang dibuat pemerintah desa .
C. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan stabilitas ketentraman dan
ketertiban masyarakat telah diupayakan melalui upaya preventif dan
represif, penegakan aturan .sebagai upaya penciptaan kehidupan yang kondusif
dilakukan melalui patroli sambang desa, pemberdayaan sistim keamanan lingkungan
dan penyuluhan serta himbauan untuk selalu hidup dalam kerukunan beragama dan
saling menghargai sesama masyarakat dalam suasana yang berbeda tapi satu tujuan
yaitu ketentraman dan ketertiban dalam bermasyarakat .
Demikianlah kami sampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa
Ringin Putih tahun 2011 ini, selanjutnya kami menyadari bahwa apa yang kami
laksanakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan aspirasi semua pihak,
karena tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang terus bergerak maju.tetapi
berkat kesepahaman dan kerjasama yang baikl serta dukungan yang besar dari
seluruh lapisan masyarakat penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasih serta
penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat desa
masngkung atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan
pembangunan desa Ringin Putih yang kita cintai . semoga Allah menjadikannya sebagai amal ibadah .Amin.
V. PENUTUP
Sejak
dibentuknya BPD di Desa RINGIN PUTIH, merupakan titik awal dari pelaksanaan
Otonomi Desa di Desa RINGIN PUTIH Kecamatan Karangdowo. Wujud dari Otonomi Desa
sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala
Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa
dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa
direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah
mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak
lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan
bersama tersebut. Di samping itu LKPJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka
keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan
Pemerintah Kabupaten Karangdowo.
Keberhasilan
dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa
beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di
Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya
tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.
Untuk
selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa RINGIN PUTIH
menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Karangdowo
Terpikat Terigas.
-->
-->
Demikian LKPJ
ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang,
atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.
RINGIN PUTIH, 31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH
Kecamatan Karangdowo
MULYADI,
SE.