TUGAS POKOK DAN FUNGSI RT
/ RW:
1.
FUNGSI
1.
Sebagai pengayom, pelindung
warga yang dibawahi.
2.
Sebagai pemantau wilayah yang
dibawahi.
3.
Sebagai pelayan masyarakat
4.
Sebagai mitra kerja pemerintah.
5.
Sebagai penyambung lidah /
kepanjangan tangan pemerintah
2.
TUGAS
1.
Membantu tugas-tugas pemerintah
dalam rangka memperlancar setiap
program yang dicanangkan yang berkaitan dengan kemajuan desa.
2. Melayani
masyarakat dalam berbagai hal yang berkaitan dengan
pemerintahan.
3. Menjembatani
hubungan antara pemerintah ke warga maupun
` sebaliknya.
4.
Mendukung terselenggaranya
setiap program yang dicanangkan pemerintah yang mengarah ke kemajuan Desa.
5.
Menggerakkan,menumbuhkan sikap
mental warga masyarakat agar warga masyarakat menjadi aktif dalam setiap
kegiatan Dukuh maupun Desa.
HAK DAN KEWAJIBAN RT / RW:
1.
KEWAJIBAN
1.
Tunduk dan patuh pada peraturan
perundang undangan yang berlaku di negara Indonesia.
2.
Setia dan loyal terhadap
pemerintah.
3.
Mentaati aturan dan tata tertib
yang berlaku di wilayahnya.
4.
Menjunjung tinggi adat istiadat
yang berkembang di wilayahnya.
5.
Berperan aktif dalam setiap
kegiatan yang dicanangkan pemerintah.
6.
Mengedepankan prinsip kegotong
royongan dan mendahulukan kepentingan umum.
7.
Menjaga persatuan dan kesatuan
serta menjaga keutuhan NKRI.
8.
Berperan serta secara aktif dalam
setiap kegiatan yang diadakan pemerintah Desa.
9.
Menggerakkan swadaya
masyarakat.
10.
Membuat
program demi kemajuan warga.
2.
HAK –HAK
1.
Menerima honor berupa sawah 1
hektar dari kas Desa Bakungan.
2.
Menerima tunjangan dari
pemerintah Kabupaten yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah.
3.
Memberi masukan kepada
pemerintah Desa yang berkaitan dengan keadaan yang berkembang di masyarakat
demi kemajuan Desa.
-->
-->