Tugas Pokok dan Fungsi RT


TUGAS POKOK DAN FUNGSI RT / RW:
1.                  FUNGSI
1.      Sebagai pengayom, pelindung warga yang dibawahi.
2.      Sebagai pemantau wilayah yang dibawahi.
3.      Sebagai pelayan masyarakat
4.      Sebagai mitra kerja pemerintah.
5.      Sebagai penyambung lidah / kepanjangan tangan pemerintah
2.                  TUGAS
1.      Membantu tugas-tugas pemerintah dalam rangka memperlancar setiap
program yang dicanangkan yang berkaitan dengan kemajuan desa.
2.   Melayani masyarakat dalam berbagai hal yang berkaitan dengan
pemerintahan.
3.   Menjembatani hubungan antara pemerintah ke warga maupun
`           sebaliknya.
4.      Mendukung terselenggaranya setiap program yang dicanangkan pemerintah yang mengarah ke kemajuan Desa.
5.      Menggerakkan,menumbuhkan sikap mental warga masyarakat agar warga masyarakat menjadi aktif dalam setiap kegiatan Dukuh maupun Desa.
HAK DAN KEWAJIBAN RT / RW:
1.                  KEWAJIBAN
1.      Tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Indonesia.
2.      Setia dan loyal terhadap pemerintah.
3.      Mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku di wilayahnya.
4.      Menjunjung tinggi adat istiadat yang berkembang di wilayahnya.
5.      Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang dicanangkan pemerintah.
6.      Mengedepankan prinsip kegotong royongan dan mendahulukan kepentingan umum.
7.      Menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga keutuhan NKRI.
8.      Berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan pemerintah Desa.
9.      Menggerakkan swadaya masyarakat.
10.  Membuat program demi kemajuan warga.
2.                  HAK –HAK
1.      Menerima honor berupa sawah 1 hektar dari kas Desa Bakungan.
2.      Menerima tunjangan dari pemerintah Kabupaten yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah.
3.      Memberi masukan kepada pemerintah Desa yang berkaitan dengan keadaan yang berkembang di masyarakat demi kemajuan Desa.
-->